Apa sih ASEAN Economic Community 2015 itu ?
ASEAN Economic Community (AEC) 2015 adalah bentuk integrasi ekonomi regional yang direncanakan untuk dicapai pada tahun 2015.
Tujuan utama dari AEC 2015 adalah menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan
basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil
yang bebas serta aliran modal yang lebih bebas. Implementasi AEC 2015 akan berfokus pada
12 sektor prioritas, yang terdiri atas tujuh sektor barang (industri pertanian,
peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri
berbasis kayu, dan tekstil) dan lima sektor jasa (transportasi udara, pelayanan
kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau e-ASEAN).
Sektor
jasa adalah salah satu sektor yang belakangan ini mendapatkan perhatian khusus
dari berbagai pihak di Indonesia. Bali Concord II sendiri menyebutkan dengan
tegas bahwa liberalisasi sektor jasa adalah salah satu elemen penting di dalam
integrasi ASEAN. Dalam perekonomian Indonesia, sektor jasa sendiri menyumbang sekitar 60-80% dalam penurunan kemiskinan di
Indonesia.
Dalam
upaya mendukung liberalisasi sektor jasa ini, negara-negara anggota ASEAN
menandatangani MRA (Mutual Recognition Agreement) pada tanggal 19
November 2007. MRA tersebut disusun untuk mendukung liberalisasi sektor jasa
yang berasaskan keadilan. Dalam kaitan ini, terdapat sejumlah hakikat dari MRA.
Pertama, negara tujuan atau negara penerima mengakui kualifikasi
profesional dan muatan latihan yang diperoleh dari negara pengirim atau negara
asal tenaga kerja terampil. Kedua,
negara asal diberikan otoritas untuk mengesahkan kualifikasi dan
pelatihan dengan cara memberikan diploma atau sertifikat. Ketiga,
pengakuan tidak bersifat otomatis. Ada proses untuk penentuan standar dan
persyaratan lainnya yang diterapkan baik di negara penerima maupun di
negara asal. Dengan kata lain MRA tidak langsung memberikan hak untuk
melaksanakan suatu profesi. Setidaknya saat ini telah disepakti 7 MRA dan MRA
Framework, yaitu MRA untuk jasa teknik, MRA untuk jasa arsitek, MRA untuk jasa keperawatan,
MRA untuk jasa praktisi medis, MRA untuk jasa praktisi gigi atau dokter gigi,
MRA untuk jasa akuntan, dan MRA untuk jasa penyigian (surveying).
Apa saja dampak ASEAN Economic Community 2015 Bagi Indonesia sendiri ?
Pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) 2015 dapat memberikan dampak,
baik dampak positif maupun dampak negatif bagi Indonesia, yakni :
·
Dampak Positif
ASEAN Economic Community (AEC) 2015, yaitu :
1.
Perluasan pasar
bagi produk dan jasa Indonesia.
2.
Terbukanya
lapangan kerja bagi tenaga kerja terampil Indonesia.
·
Dampak Negatif
ASEAN Economic Community (AEC) 2015, yaitu :
1. Masuknya produk
dan jasa dari luar negeri (ASEAN) ke Indonesia.
2. Masuknya tenaga
kerja terampil dari luar negeri (ASEAN) ke Indonesia, bersaing dengan tenaga
kerja lokal.
3. Emigrasi tenaga
kerja terampil berkualitas dari Indonesia ke negara-negara ASEAN atau luar
negeri.
Mengenal ASEAN MRA on Nursing Services (Jasa
Keperawatan)
Jasa tenaga profesional perawat merupakan salah satu sektor yang
disepakati dalam liberalisasi sektor jasa ASEAN. MRA untuk jasa perawat
ditandatangani di Cebu, Filipina pada tanggal 18 Desember 2006. MRA
ditandatangani dengan empat tujuan, yaitu :
1. Memfasilitasi
mobilitas perawat profesional di dalam negara-negara ASEAN;
2. Pertukaran
informasi dan ahli dalam hal standar dan kualifikasi;
3. Mempromosikan
pengadopsian praktik-praktik terbaik jasa perawat profesional;
4. Menyediakan
kesempatan-kesempatan untuk kegiatan peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi
perawat-perawat tersebut.
Dalam MRA on Nursing Services seseorang yang disebut sebagai perawat
adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang jasa keperawatan yang
didapatkan secara formal dan secara administratif telah mendapatkan pengakuan
dan lisensi dari otoritas yang ditunjuk oleh negaranya masing-masing. Dengan
demikian tergambarkan secara jelas bahwa hanya perawat-perawat yang mempunyai
daya saing tinggi yang memiliki kesempatan untuk ikut dan mendapatkan
keuntungan dalam “pasar” jasa perawat.
Melalui MRA diharapkan akan tersedia tenaga perawat yang kompetitif.
ASEAN juga melihat peluang tersebut, sehingga pada tahun 2006 ditandatangani
MRA ASEAN on nursing services.
Indonesia dengan alasan belum siap, meminta penundaan hingga 1 Januari 2010.
Akan tetapi sayangnya ketidaksiapan Indonesia dirasakan masih berlanjut hingga
saat ini. Menyangkut kesiapan Indonesia dalam meraih manfaat liberalisasi
sektor jasa keperawatan, beberapa hal kunci yang perlu diperhatikan adalah
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia termasuk didalamnya kemampuan bahasa
dan kualifikasi tenaga perawat, dan regulasi-regulasi dari pemerintah yang
dibutuhkan untuk mendukung penguatan jasa keperawatan Indonesia agar dapat
bersaing di pasar ASEAN.
Adakah Masalah Umum Sektor Jasa Keperawatan di Indonesia dalam menghadapi AEC 2015 ??...
Pertama, Rendahnya Jumlah Tenaga Perawat Profesional di
Indonesia
Berbicara
tentang jumlah tenaga perawat, dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) 2003,
disebutkan masih rendahnya rasio antara jumlah tenaga perawat dan jumlah
penduduk yaitu dengan rasio 1:2850. Padahal jika merujuk indikator Indonesia
Sehat 2010 disebutkan 117,5 perawat per 100.000 penduduk sebagai rasio ideal.
Langkah
yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan jumlah perawat antara lain
memperbanyak institusi pendidikan keperawatan. Walau demikian persebarannya
masih terfokus di pulau Jawa (52,7%) baik untuk pendidikan D3 dan S1, diikuti
pulau Sumatera (26%) dan Sulawesi (13%), sementara di wilayah lainnya dapat
dikatakan masih sangat tertinggal. Untuk tingkat pendidikan S2, S3 dan
Spesialis hanya ada di Pulau Jawa dengan jumlah sangat minim.
Hal ini
sekaligus mengindikasikan jumlah mahasiswa dan tentu saja lulusan pendidikan
keperawatan terpusat di Jawa. Tercatat per tahun ajaran 2008/2009, jumlah total
mahasiswa keperawatan di seluruh Indonesia adalah 104.239 orang untuk semua
jenjang pendidikan, yang didominasi oleh mahasiswa S1 dan D3. Yang penting
dicatat pula bahwa dari sisi jumlah, program D3 mendapatkan jumlah mahasiswa
yang lebih besar dari program S1.
Tabel 2.3.1. Jumlah Mahasiswa Keperawatan Per wilayah Untuk Tahun
Akademik 2008/2009
|
Wilayah
|
D3
|
S1
|
S2
|
S3
|
Sp1
|
|
Sumatera
|
12783
|
11627
|
0
|
0
|
0
|
|
Jawa
|
25202
|
24897
|
11
|
6
|
72
|
|
Bali
&Nusa Tenggara
|
1120
|
2645
|
0
|
0
|
0
|
|
Kalimantan
|
2584
|
1655
|
0
|
0
|
0
|
|
Sulawesi
|
11661
|
9370
|
0
|
0
|
0
|
|
Papua
& Maluku
|
194
|
412
|
0
|
0
|
0
|
Sumber : Hasil Penelitian
Dikti 2010.
Berdasarkan tabel di atas,
ketersediaan jasa pendidikan tinggi keperawatan perlu ditingkatkan dan
memfokuskan pada program S1. Hal ini dibutuhkan karena yang setara dengan
profesi adalah perawat terdaftar yang memiliki gelar kesarjanaan plus
pendidikan profesi. Adapun untuk lisensi perawat professional, lama pendidikan
yang ditempuh dari lulusan D3 yaitu 3 tahun yang masih dirasakan terlalu lama
dan tidak kompetitif untuk bersaing dengan tenaga perawat dari luar negeri.
Kedua, Kurangnya Kompetensi Perawat Indonesia Untuk Bekerja
di Luar Negeri
Berdasarkan data Centre for Internasional
Trade Thailand (2012), kualitas tenaga profesi praktisi medis Indonesia
ditempatkan pada kualitas menengah dan harus bersaing dengan Filipina dan
Vietnam. Rendahnya daya saing tenaga kesehatan itu
terbukti dari banyaknya perawat Indonesia yang dipulangkan dari Jepang. Mereka
dipulangkan kembali ke Indonesia karena gagal memenuhi standar kompetensi
sebagaimana diharapkan pihak penyedia jasa kesehatan yang mempekerjakan mereka
di Jepang.
Padahal,
sebenarnya peluang kerja sebagai tenaga perawat di Jepang amat tinggi. Seiring
terus meningkatnya jumlah penduduk berusia lanjut di negeri itu, angka kasus
penyakit-penyakit degeneratif pun meningkat. Itu membutuhkan jasa tenaga
kesehatan, khususnya perawat rumah sakit ataupun perawat bagi orang lanjut
usia.
Namun,
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
mencatat, jumlah perawat dari Indonesia yang diberangkatkan ke Jepang terus
turun. Pada 2008, jumlah perawat yang diberangkatkan ke negara itu 208 orang
dan pada 2014 ada 187 perawat Indonesia yang diberangkatkan ke Jepang.
Bahkan,
dalam beberapa tahun belakangan ini, menurut catatan pihak Kedutaan Besar RI
untuk Jepang, tidak ada perawat Indonesia, baik perawat rumah sakit maupun
perawat orang lanjut usia, yang lolos ujian yang diberikan pihak Jepang selaku
pengguna jasa. Contohnya, pada 2014, dari 146 perawat orang lanjut usia dan 41
perawat rumah sakit dari Indonesia, tidak ada yang lolos tes untuk bekerja ke
Jepang.
Kedutaan
Besar RI untuk Jepang mengungkapkan, banyak perawat Indonesia yang baru bekerja
selama satu tahun, lalu dinilai gagal menjalani masa magang untuk menjadi
perawat profesional di negara itu. Sejak tahun 2008 sampai 2014, jumlah perawat
Indonesia yang diberangkatkan ke Jepang ada 1.273 orang, tetapi yang dinyatakan
memenuhi kualifikasi hanya 165 orang.
Salah
satu kendala yang dihadapi dalam mengikuti standar kompetensi profesi adalah
kemampuan berbahasa Jepang, baik lisan maupun tulisan. Masalah lain adalah
ketatnya jam kerja selama magang membuat perawat Indonesia tidak sempat meningkatkan
kompetensinya agar sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan, misalnya
memperdalam penguasaan bahasa Jepang dan mempelajari sistem kesehatan di negara
itu.
Tingginya
angka kegagalan perawat Indonesia bekerja di Jepang mencerminkan kurangnya kompetensi
tenaga kesehatan itu dalam memenuhi tuntutan penyedia jasa kesehatan di pasar
tenaga kerja internasional. Dalam era liberalisasi jasa kesehatan, hanya
perawat profesional atau ners yang
bisa bekerja di lintas
negara.
Ketiga, Belum Dibentuknya Konsil Keperawatan Indonesia
Persoalan
lain adalah pengakuan secara legal dari negara untuk bisa menjalankan asuhan
keperawatan. Dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) bagi sektor jasa
keperawatan, negara tujuan mengakui kualifikasi profesional dan muatan latihan
di negara asal perawat. Namun, ada proses penentuan standar yang diterapkan di
negara bersangkutan.
Namun,
hingga kini belum terbentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang bertugas
meregistrasi para perawat Indonesia. Konsil Keperawatan merupakan lembaga independen
penjamin mutu praktik keperawatan yang dikenal internasional. Selama ini,
penjaminan mutu perawat Indonesia dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi
hal itu tak dikenal dalam komunitas perawat global.
Sejauh
ini, proses registrasi perawat yang dilakukan juga belum berjalan dengan baik.
Sebelum tahun 2012, hanya perawat dari institusi pendidikan milik pemerintah
yang teregistrasi. Baru pada 2012, proses registrasi dilakukan lebih baik. Dari
sekitar 300.000 perawat yang bekerja tahun itu, baru sekitar 1.000 orang yang
mendapatkan surat tanda registrasi.
Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyebutkan, Konsil Keperawatan
Indonesia paling lambat terbentuk pada Oktober 2016. Padahal, pasar bebas
tenaga kerja ASEAN dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN akan dimulai pada 31
Desember 2015. Jika tidak memiliki Konsil Keperawatan, perawat Indonesia
terancam tak diakui negara tetangga dan negara kawasan lain, seperti Jepang.
Tidak
hanya itu, keberadaan para perawat yang bekerja di sejumlah rumah sakit di
Tanah Air, terutama rumah sakit berstandar internasional ataupun fasilitas
layanan kesehatan di perusahaan-perusahaan multinasional, terancam oleh
masuknya para perawat profesional dari negara tetangga, seperti Filipina dan
Thailand.
PALING PENTING, Kurangnya Sosialisasi Mengenai ASEAN Economic
Community 2015 Kepada Perawat Indonesia
Permasalahan
yang lain adalah kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada tenaga medis
khususnya perawat mengenai ASEAN Economic Community 2015. Jika hal ini
tidak segera ditangani, dikhawatirkan baik perawat maupun calon perawat lulusan program studi keperawatan tidak
dapat mempersiapkan diri dalam persaingan bebas ASEAN yang sebentar lagi akan
dilaksanakan. Perawat Indonesia mungkin saja tidak mampu bersaing dengan perawat
asing di dalam negaranya sendiri. Hal ini dimungkinkan dapat memicu permasalahan di bidang-bidang lain seperti ekonomi dan sosial.
Jadi Kesimpulannya....
Sektor jasa keperawatan adalah salah satu sektor yang menjadi prioritas
dalam liberalisasi sektor jasa. Liberalisasi sektor jasa keperawatan memberikan
sebuah peluang dan tantangan bagi Indonesia. Jika dilihat berdasarkan tren
kebutuhan tenaga keperawatan baik ditingkat ASEAN maupun global, Indonesia
memiliki peluang untuk ikut terlibat dalam pasar bebas ASEAN. Walau demikian
banyak hal-hal yang perlu dipersiapkan mengingat beberapa kendala masih ada.
Oleh karena itu, untuk memperbaiki sektor jasa keperawatan di Indonesia
baik dilihat sebagai upaya pembenahan untuk kepentingan domestik maupun dalam
kerangka pasar ASEAN, perlu langkah-langkah strategis untuk dilakukan
pemerintah. Adapun langkah-langkah tersebut antara lain :
1. Melakukan koordinasi dengan organisasi profesi keperawatan yaitu PPNI, Kemenkes,
Kemendiknas dan stakeholders lainnya agar terbentuk regulasi yang memadai untuk
standar kompetensi perawat Indonesia.
2. Dibentuknya
peraturan mengenai distribusi tenaga kesehatan khususnya distribusi perawat dan institusi pendidikan
keperawatan yang merata untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia, karena sampai saat
ini distribusi perawat dan institusi pendidikan keperawatan masih
terpusat di pulau
Jawa terutama daerah perkotaan.
3. Membentuk sistem
kurikulum keperawatan dengan
standar baku secara nasional bagi institusi pendidikan keperawatan di Indonesia
yang mampu menghasilkan lulusan baru dengan kualitas tinggi, profesional dan
siap bersaing secara kompetitif di dunia Internasional.
4. Segera membentuk
Konsil Keperawatan Indonesia untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat,
meningkatkan mutu perawat dan serta pelayanan keperawatan yang bertaraf global.
5. Memberikan sosialisasi
dan informasi secara luas kepada seluruh tenaga medis Indonesia dan masyarakat
melalui media massa, media sosial maupun secara langsung sebagai langkah
persiapan dalam menghadapi ASEAN
Economic Community 2015.
*Sekian*