Selasa, 04 Agustus 2015

Mempertahankan Eksistensi Perawat Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015



      Apa sih ASEAN Economic Community 2015 itu ?
ASEAN Economic Community (AEC) 2015 adalah bentuk integrasi ekonomi regional yang direncanakan untuk dicapai pada tahun 2015. Tujuan utama dari AEC 2015 adalah menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang lebih bebas. Implementasi AEC 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas tujuh sektor barang (industri pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan lima sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau ­e-ASEAN).
Sektor jasa adalah salah satu sektor yang belakangan ini mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak di Indonesia. Bali Concord II sendiri menyebutkan dengan tegas bahwa liberalisasi sektor jasa adalah salah satu elemen penting di dalam integrasi ASEAN. Dalam perekonomian Indonesia, sektor jasa sendiri menyumbang sekitar 60-80% dalam penurunan kemiskinan di Indonesia.
Dalam upaya mendukung liberalisasi sektor jasa ini, negara-negara anggota ASEAN menandatangani MRA (Mutual Recognition Agreement) pada tanggal 19 November 2007. MRA tersebut disusun untuk mendukung liberalisasi sektor jasa yang berasaskan keadilan. Dalam kaitan ini, terdapat sejumlah hakikat dari MRA. Pertama, negara tujuan atau negara penerima mengakui kualifikasi profesional dan muatan latihan yang diperoleh dari negara pengirim atau negara asal tenaga kerja terampil. Kedua, negara asal diberikan otoritas untuk mengesahkan kualifikasi dan pelatihan dengan cara memberikan diploma atau sertifikat. Ketiga, pengakuan tidak bersifat otomatis. Ada proses untuk penentuan standar dan persyaratan lainnya yang diterapkan baik di negara penerima maupun di  negara asal. Dengan kata lain MRA tidak langsung memberikan hak untuk melaksanakan suatu profesi. Setidaknya saat ini telah disepakti 7 MRA dan MRA Framework, yaitu MRA untuk jasa teknik, MRA untuk jasa arsitek, MRA untuk jasa keperawatan, MRA untuk jasa praktisi medis, MRA untuk jasa praktisi gigi atau dokter gigi, MRA untuk jasa akuntan, dan MRA untuk jasa penyigian (surveying).

       Apa saja dampak ASEAN Economic Community 2015 Bagi Indonesia sendiri ?
Pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) 2015 dapat memberikan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif bagi Indonesia, yakni :
·           Dampak Positif ASEAN Economic Community (AEC) 2015, yaitu :
1.      Perluasan pasar bagi produk dan jasa Indonesia.
2.      Terbukanya lapangan kerja bagi tenaga kerja terampil Indonesia.
·           Dampak Negatif ASEAN Economic Community (AEC) 2015, yaitu :
1.     Masuknya produk dan jasa dari luar negeri (ASEAN) ke Indonesia.
2.    Masuknya tenaga kerja terampil dari luar negeri (ASEAN) ke Indonesia, bersaing dengan tenaga kerja lokal.
3.    Emigrasi tenaga kerja terampil berkualitas dari Indonesia ke negara-negara ASEAN atau luar negeri.

      Mengenal ASEAN MRA on Nursing Services (Jasa Keperawatan)
Jasa tenaga profesional perawat merupakan salah satu sektor yang disepakati dalam liberalisasi sektor jasa ASEAN. MRA untuk jasa perawat ditandatangani di Cebu, Filipina pada tanggal 18 Desember 2006. MRA ditandatangani dengan empat tujuan, yaitu :
1.   Memfasilitasi mobilitas perawat profesional di dalam negara-negara ASEAN;
2.    Pertukaran informasi dan ahli dalam hal standar dan kualifikasi;
3.     Mempromosikan pengadopsian praktik-praktik terbaik jasa perawat profesional;
4.   Menyediakan kesempatan-kesempatan untuk kegiatan peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi perawat-perawat tersebut.
Dalam MRA on Nursing Services seseorang yang disebut sebagai perawat adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang jasa keperawatan yang didapatkan secara formal dan secara administratif telah mendapatkan pengakuan dan lisensi dari otoritas yang ditunjuk oleh negaranya masing-masing. Dengan demikian tergambarkan secara jelas bahwa hanya perawat-perawat yang mempunyai daya saing tinggi yang memiliki kesempatan untuk ikut dan mendapatkan keuntungan dalam “pasar” jasa perawat.
Melalui MRA diharapkan akan tersedia tenaga perawat yang kompetitif. ASEAN juga melihat peluang tersebut, sehingga pada tahun 2006 ditandatangani MRA ASEAN on nursing services. Indonesia dengan alasan belum siap, meminta penundaan hingga 1 Januari 2010. Akan tetapi sayangnya ketidaksiapan Indonesia dirasakan masih berlanjut hingga saat ini. Menyangkut kesiapan Indonesia dalam meraih manfaat liberalisasi sektor jasa keperawatan, beberapa hal kunci yang perlu diperhatikan adalah kuantitas dan kualitas sumber daya manusia termasuk didalamnya kemampuan bahasa dan kualifikasi tenaga perawat, dan regulasi-regulasi dari pemerintah yang dibutuhkan untuk mendukung penguatan jasa keperawatan Indonesia agar dapat bersaing di pasar ASEAN.


       Adakah Masalah Umum Sektor Jasa Keperawatan di Indonesia dalam menghadapi AEC 2015 ??...
       Pertama, Rendahnya Jumlah Tenaga Perawat Profesional di Indonesia
Berbicara tentang jumlah tenaga perawat, dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) 2003, disebutkan masih rendahnya rasio antara jumlah tenaga perawat dan jumlah penduduk yaitu dengan rasio 1:2850. Padahal jika merujuk indikator Indonesia Sehat 2010 disebutkan 117,5 perawat per 100.000 penduduk sebagai rasio ideal.
Langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan jumlah perawat antara lain memperbanyak institusi pendidikan keperawatan. Walau demikian persebarannya masih terfokus di pulau Jawa (52,7%) baik untuk pendidikan D3 dan S1, diikuti pulau Sumatera (26%) dan Sulawesi (13%), sementara di wilayah lainnya dapat dikatakan masih sangat tertinggal. Untuk tingkat pendidikan S2, S3 dan Spesialis hanya ada di Pulau Jawa dengan jumlah sangat minim.
Hal ini sekaligus mengindikasikan jumlah mahasiswa dan tentu saja lulusan pendidikan keperawatan terpusat di Jawa. Tercatat per tahun ajaran 2008/2009, jumlah total mahasiswa keperawatan di seluruh Indonesia adalah 104.239 orang untuk semua jenjang pendidikan, yang didominasi oleh mahasiswa S1 dan D3. Yang penting dicatat pula bahwa dari sisi jumlah, program D3 mendapatkan jumlah mahasiswa yang lebih besar dari program S1.

Tabel 2.3.1. Jumlah Mahasiswa Keperawatan Per wilayah Untuk Tahun Akademik 2008/2009
Wilayah
D3
S1
S2
S3
Sp1
Sumatera
12783
11627
0
0
0
Jawa
25202
24897
11
6
72
Bali &Nusa Tenggara
1120
2645
0
0
0
Kalimantan
2584
1655
0
0
0
Sulawesi
11661
9370
0
0
0
Papua & Maluku
194
412
0
0
0
Sumber : Hasil Penelitian Dikti 2010.

Berdasarkan tabel di atas, ketersediaan jasa pendidikan tinggi keperawatan perlu ditingkatkan dan memfokuskan pada program S1. Hal ini dibutuhkan karena yang setara dengan profesi adalah perawat terdaftar yang memiliki gelar kesarjanaan plus pendidikan profesi. Adapun untuk lisensi perawat professional, lama pendidikan yang ditempuh dari lulusan D3 yaitu 3 tahun yang masih dirasakan terlalu lama dan tidak kompetitif untuk bersaing dengan tenaga perawat dari luar negeri.

           Kedua, Kurangnya Kompetensi Perawat Indonesia Untuk Bekerja di Luar Negeri
Berdasarkan data Centre for Internasional Trade Thailand (2012), kualitas tenaga profesi praktisi medis Indonesia ditempatkan pada kualitas menengah dan harus bersaing dengan Filipina dan Vietnam. Rendahnya daya saing tenaga kesehatan itu terbukti dari banyaknya perawat Indonesia yang dipulangkan dari Jepang. Mereka dipulangkan kembali ke Indonesia karena gagal memenuhi standar kompetensi sebagaimana diharapkan pihak penyedia jasa kesehatan yang mempekerjakan mereka di Jepang.
Padahal, sebenarnya peluang kerja sebagai tenaga perawat di Jepang amat tinggi. Seiring terus meningkatnya jumlah penduduk berusia lanjut di negeri itu, angka kasus penyakit-penyakit degeneratif pun meningkat. Itu membutuhkan jasa tenaga kesehatan, khususnya perawat rumah sakit ataupun perawat bagi orang lanjut usia.
Namun, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, jumlah perawat dari Indonesia yang diberangkatkan ke Jepang terus turun. Pada 2008, jumlah perawat yang diberangkatkan ke negara itu 208 orang dan pada 2014 ada 187 perawat Indonesia yang diberangkatkan ke Jepang.
Bahkan, dalam beberapa tahun belakangan ini, menurut catatan pihak Kedutaan Besar RI untuk Jepang, tidak ada perawat Indonesia, baik perawat rumah sakit maupun perawat orang lanjut usia, yang lolos ujian yang diberikan pihak Jepang selaku pengguna jasa. Contohnya, pada 2014, dari 146 perawat orang lanjut usia dan 41 perawat rumah sakit dari Indonesia, tidak ada yang lolos tes untuk bekerja ke Jepang.
Kedutaan Besar RI untuk Jepang mengungkapkan, banyak perawat Indonesia yang baru bekerja selama satu tahun, lalu dinilai gagal menjalani masa magang untuk menjadi perawat profesional di negara itu. Sejak tahun 2008 sampai 2014, jumlah perawat Indonesia yang diberangkatkan ke Jepang ada 1.273 orang, tetapi yang dinyatakan memenuhi kualifikasi hanya 165 orang.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam mengikuti standar kompetensi profesi adalah kemampuan berbahasa Jepang, baik lisan maupun tulisan. Masalah lain adalah ketatnya jam kerja selama magang membuat perawat Indonesia tidak sempat meningkatkan kompetensinya agar sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan, misalnya memperdalam penguasaan bahasa Jepang dan mempelajari sistem kesehatan di negara itu.
Tingginya angka kegagalan perawat Indonesia bekerja di Jepang mencerminkan kurangnya kompetensi tenaga kesehatan itu dalam memenuhi tuntutan penyedia jasa kesehatan di pasar tenaga kerja internasional. Dalam era liberalisasi jasa kesehatan, hanya perawat profesional atau ners yang bisa bekerja di lintas negara.

           Ketiga,  Belum Dibentuknya Konsil Keperawatan Indonesia
Persoalan lain adalah pengakuan secara legal dari negara untuk bisa menjalankan asuhan keperawatan. Dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) bagi sektor jasa keperawatan, negara tujuan mengakui kualifikasi profesional dan muatan latihan di negara asal perawat. Namun, ada proses penentuan standar yang diterapkan di negara bersangkutan.
Namun, hingga kini belum terbentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang bertugas meregistrasi para perawat Indonesia. Konsil Keperawatan merupakan lembaga independen penjamin mutu praktik keperawatan yang dikenal internasional. Selama ini, penjaminan mutu perawat Indonesia dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi hal itu tak dikenal dalam komunitas perawat global.
Sejauh ini, proses registrasi perawat yang dilakukan juga belum berjalan dengan baik. Sebelum tahun 2012, hanya perawat dari institusi pendidikan milik pemerintah yang teregistrasi. Baru pada 2012, proses registrasi dilakukan lebih baik. Dari sekitar 300.000 perawat yang bekerja tahun itu, baru sekitar 1.000 orang yang mendapatkan surat tanda registrasi.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyebutkan, Konsil Keperawatan Indonesia paling lambat terbentuk pada Oktober 2016. Padahal, pasar bebas tenaga kerja ASEAN dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN akan dimulai pada 31 Desember 2015. Jika tidak memiliki Konsil Keperawatan, perawat Indonesia terancam tak diakui negara tetangga dan negara kawasan lain, seperti Jepang.
Tidak hanya itu, keberadaan para perawat yang bekerja di sejumlah rumah sakit di Tanah Air, terutama rumah sakit berstandar internasional ataupun fasilitas layanan kesehatan di perusahaan-perusahaan multinasional, terancam oleh masuknya para perawat profesional dari negara tetangga, seperti Filipina dan Thailand.

         PALING PENTING, Kurangnya Sosialisasi Mengenai ASEAN Economic Community 2015 Kepada Perawat Indonesia
Permasalahan yang lain adalah kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada tenaga medis khususnya perawat mengenai ASEAN Economic Community 2015. Jika hal ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan baik perawat maupun calon perawat lulusan program studi keperawatan tidak dapat mempersiapkan diri dalam persaingan bebas ASEAN yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Perawat Indonesia mungkin saja tidak mampu bersaing dengan perawat asing di dalam negaranya sendiri. Hal ini dimungkinkan dapat memicu permasalahan di bidang-bidang lain seperti ekonomi dan sosial.

Jadi Kesimpulannya....

Sektor jasa keperawatan adalah salah satu sektor yang menjadi prioritas dalam liberalisasi sektor jasa. Liberalisasi sektor jasa keperawatan memberikan sebuah peluang dan tantangan bagi Indonesia. Jika dilihat berdasarkan tren kebutuhan tenaga keperawatan baik ditingkat ASEAN maupun global, Indonesia memiliki peluang untuk ikut terlibat dalam pasar bebas ASEAN. Walau demikian banyak hal-hal yang perlu dipersiapkan mengingat beberapa kendala masih ada. 
Oleh karena itu, untuk memperbaiki sektor jasa keperawatan di Indonesia baik dilihat sebagai upaya pembenahan untuk kepentingan domestik maupun dalam kerangka pasar ASEAN, perlu langkah-langkah strategis untuk dilakukan pemerintah. Adapun langkah-langkah tersebut antara lain :
1.   Melakukan koordinasi dengan organisasi profesi keperawatan yaitu PPNI, Kemenkes, Kemendiknas dan stakeholders lainnya agar terbentuk regulasi yang memadai untuk standar kompetensi perawat Indonesia.
2.     Dibentuknya peraturan mengenai distribusi tenaga kesehatan khususnya  distribusi perawat dan institusi pendidikan keperawatan yang merata untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, karena sampai saat ini distribusi perawat dan institusi pendidikan keperawatan masih terpusat di pulau Jawa terutama daerah perkotaan.
3.     Membentuk sistem kurikulum keperawatan dengan standar baku secara nasional bagi institusi pendidikan keperawatan di Indonesia yang mampu menghasilkan lulusan baru dengan kualitas tinggi, profesional dan siap bersaing secara kompetitif di  dunia Internasional.
4.   Segera membentuk Konsil Keperawatan Indonesia untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat, meningkatkan mutu perawat dan serta pelayanan keperawatan yang bertaraf global.
5.     Memberikan sosialisasi dan informasi secara luas kepada seluruh tenaga medis Indonesia dan masyarakat melalui media massa, media sosial maupun secara langsung sebagai langkah persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015.




*Sekian*